Apabila salah seorang dari kita melakukan kesalahan, apakah boleh bagi kaum muslimin menyingkap perkaranya dan menyebarkannya? Apa hukum syariat tentang orang yang melakukan hal tersebut?

Jawaban:

Ini hukumnya berbeda-beda. Apabila seseorang menampakkan kemungkaran, maka tidak mengapa untuk diberikan hukuman kepadanya dan diberi muamalat dengan apa yang ia berhak mendapatkannya dari hukuman had atau ta’zir.

Adapun apabila ia merahasiakan kemungkaran, maka tidak boleh menyingkap perkaranya dan tidak pula mengghibahinya. Akan tetapi yang wajib adalah menutupinya. Berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
مَن ستر مسلمًا ستره الله في الدنيا والآخرة
“Siapa yang menutupi (aib) seorang muslim, maka Allah akan menutupi (aib)nya di dunia dan di akhirat.”

Dan berdasarkan firman Allah:
وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا
“Dan janganlah sebagian kalian menggunjing sebagian yang lain.”

Seorang mukmin menutupi aib saudaranya dan tidak menyingkapnya, selama maksiat tersebut tersembunyi. Adapun apabila ia menampakkan kemungkaran dan menampakkan memusuhi Allah, maka ini tidak mengapa untuk ditampakkan perkaranya dan dilaporkan. Sehingga dilaksanakan hukuman had syar’i atau hukuman ta’zir syar’i kepadanya. Agar manusia tidak berani bermaksiat sebagaimana ia berani bermaksiat.

al-Mufti: Syaikh Bin Baz رحمه الله

sumber: www.binbaz.org.sa

✍🏻 Rohmatulloh Ngimaduddin, Lc

  • Pengajar PPI Muharrikun Najaah Klaten
  • Alumni Universitas Islam Madinah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *